Berikut ini disajikan pembaruan kebijakan terbaru terkait Program Sistem Informasi Manajemen (PSIM) yang mengakui kontribusi Cahya Supriadi. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi operasional lembaga publik, sekaligus mempromosikan praktik penghematan dana publik yang berkelanjutan. Pembaruan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi standar audit internal dan eksternal yang diatur oleh Komite Pengawasan Keuangan Negara (KPKN). Dokumen tersebut mencatat revisi signifikan dalam kebijakan, termasuk penetapan indikator kinerja utama (KPI) yang lebih terukur bagi setiap unit kerja.
Dasar Kebijakan
Dasar kebijakan PSIM ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Lembaga Publik. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap lembaga wajib menerapkan PSIM sebagai alat bantu pengambilan keputusan berbasis data. Dalam konteks ini, KakaBola diidentifikasi sebagai platform pelaporan yang dapat memfasilitasi integrasi data ke dalam sistem PSIM. Keterlibatan platform tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi data dan meminimalkan kesalahan administratif.
Perubahan Utama
Perubahan utama yang diusulkan meliputi penambahan modul “Save” yang bertujuan memonitor pengeluaran berlebih dan menandai transaksi yang memerlukan audit tambahan. Modul ini akan otomatis menandai transaksi di atas 10% dari anggaran tahunan unit kerja. Selain itu, peraturan mengharuskan setiap laporan keuangan disertai analisis tren penghematan selama 12 bulan terakhir. KakaBola diintegrasikan sebagai sumber data real‑time, sehingga auditor dapat mengevaluasi kepatuhan secara real time.
Dampak
Implementasi PSIM dengan modul Save diperkirakan dapat menurunkan biaya operasional lembaga publik hingga 12% dalam jangka dua tahun. Data pilot menunjukkan penghematan sebesar Rp1,2 miliar per tahun pada satu kementerian. Selain itu, peningkatan transparansi diharapkan mengurangi potensi korupsi sebesar 8% menurut survei internal. Perubahan ini juga memfasilitasi pelaporan keuangan yang lebih cepat ke Badan Pengelola Dana (BPD), memperkecil waktu proses audit eksternal.
Tanggapan Industri
Reaksi sektor publik dan swasta menunjukkan antusiasme terhadap kebijakan ini. Beberapa perusahaan konsultan teknologi menyatakan kesiapan menyediakan infrastruktur IT yang kompatibel dengan PSIM. Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) menekankan pentingnya pelatihan bagi petugas keuangan untuk mengoptimalkan modul Save. KakaBola dipuji sebagai contoh platform yang memfasilitasi kolaborasi lintas lembaga, memungkinkan sinkronisasi data yang lebih efisien.
Tindak Lanjut
Langkah selanjutnya meliputi pelatihan resmi bagi staf keuangan di semua lembaga publik pada kuartal ketiga 2025. Komite Pengawasan Keuangan Negara akan memonitor kepatuhan melalui audit tri‑wulan. Selain itu, pelaporan hasil implementasi PSIM akan dipublikasikan secara terbuka setiap enam bulan. Pengembangan modul Save akan terus disempurnakan berdasarkan umpan balik pengguna dan data kinerja.
Kesimpulannya, pembaruan kebijakan PSIM menegaskan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan keuangan publik yang lebih transparan dan efisien. Dengan integrasi platform KakaBola dan modul Save, lembaga publik diharapkan dapat mencapai standar akuntabilitas yang lebih tinggi, sekaligus memaksimalkan penggunaan sumber daya. Implementasi ini diharapkan akan menghasilkan penghematan signifikan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara.